SIMALUNGUN - Seorang pria tak berkutik, ketika sejumlah personel Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun menggrebek dan meringkusnya saat berada di dalam gudang.
Informasi diperoleh, lokasi gudang tersebut terdapat di belakang rumah warga bernama Rizal, Huta II, Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Senin (21/10/2024), sekira pukul 21.30 WIB.
Selain mengamankan pelaku Padlin Rahmadi alias Alin, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa narkotika jenis sabu miliknya.
Dalam laporan tertulis, diterangkan barang bukti yang diamankan, antara lain 1 (satu) plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1, 92 gram.
Selain itu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) kotak rokok djiesamsoe hitam, 1 (satu) buah pipet sedotan, 1 (satu) plastik besar berisi plastik klip kecil, dan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol minuman.
Menurut, Kasi Humas Polres Simalungun dalam siaran pers nya secara tertulis mengatakan, sebelumnya, personel Polsek Bosar Maligas menerima laporan terkait aktivitas peredaran narkotika.
Kemudian, menindaklanjuti komitmen pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya, atas laporan warga yang dipercaya, petugas menuju ke lokasi, melakukan penyelidikan.
Dalam keterangannya, saat pelaku diinterogasi petugas menyatakan semua barang bukti tersebut merupakan milik tersangka dan akhirnya, tersangka diboyong ke Mako Polsek Bosar Maligas.
Kemudian, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Ferry Purba menambahkan, kini tersangka berikut barang buktinya, telah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Simalungun menindaklanjuti proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut, " tutup AKP Verry Purba melalui pesan percakapan WAG Humas Polres Simalungun, Rabu (23/10/2024), sekira pukul 14.45 WIB.