SIMALUNGUN - Berawal dari informasi yang disampaikan kepada pihak Polsek Perdagangan, kemudian direspon dan ditindaklanjuti, akhirnya petugas mengamankan 7 orang pria dari 2 lokasi berbeda dan narkotika jenis sabu 293, 59 Gram Bruto diamankan.
Selanjutnya, bahkan dalam laporan itu, warga mengungkapkan, sejumlah pria sedang berpesta narkoba. Petugas merespon dan bergerak cepat, hingga tiba di lokasi, petugas melakukan penyelidikan, sekaligus pengintaian.
Informasi selanjutnya, saat ke-5 orang pria sedang pesta narkoba tidak menyadari kehadiran petugas dan menggrebek paviliun (kamar ; red) di Huta III, Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Senin malam (03/06/2024).
Dalam siaran pers, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Perdagangan AKP Julipan Panjaitan, S.H., menyebutkan, dalam operasi itu telah mengamankan 5 pelaku dan juga barang bukti.
Lebih lanjut, Kapolsek Perdagangan AKP Julipan Panjaitan, S.H., menerangkan, ke-5 pria yang diamankan itu berinisial, AK (17), U (52), A (42) dan HS (60) serta Z (28) dan hal ini disampaikan melalui pesan WAG Humas Polres Simalungun, Rabu (05/06/2024) sekira pukul 20.00 WIB.
Seterusnya, AKP Julipan Panjaitan menjelaskan, saat di lokasi, pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12, 32 Gram Bruto dan sesuai keterangan Z setelah petugas menginterogasinya, paviliun serta barang bukti sabu 12, 32 Gram Bruto miliknya.
Selain itu, petugas juga mengamankan perlengkapan atau seperangkat alat hisap sabu berikut uang tunai hasil transaksi, senilai Rp 229 Ribu. Kemudian, sesuai keterangan Z terkait kepemilikan sabu tersebut, diperoleh dari wilayah Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas.
Dipimpin Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan berdasar keterangan Z, menindaklanjuti pengembangan jaringan peredaran narkotika jenis sabu ke Huta VII, Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Perdagangan menerangkan, pihaknya menangkap dua orang pria berinisial J (44) dan G (50) dan pihaknya mengamankan, kemasan plastik transparan berbagai jenis ukuran, berisi sabu seberat 280, 71 Gram Bruto serta Rp 5.156.000, - uang tunai.
Berdasarkan pengakuan pelaku J saat diinterogasi. Selanjutnya, Kapolsek Perdagangan menerangkan, jumlah sabu seberat 280, 71 Gram Bruto yang sebelumnya diperoleh pria warga setempat, Marudut alias Dandim (kabur ; red).
Informasi dihimpun, terkait asal usul sabu milik Marudut alias Dandim, menurut nara sumber, dikendalikan salah seorang pria berstatus warga binaan berinisial MIS alias Kopral. Saat ini menjalani masa pidana di Lapas Kelas IA Kota Medan.
Kemudian dilaporkan, jumlah pelaku 7 orang pria, berikut narkotika jenis sabu dengan total seberat 293, 59 gram bruto yang berhasil diamankan dari 2 lokasi berbeda dan barang bukti lainnya untuk dilimpahkan ke pihak Sat Narkoba Polres Simalungun.
"Pelaku dan seluruh barang bukti diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut dan kami berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Perdagangan, " sebut AKP Juliapan menegaskan.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi, S.H., membenarkan, pihaknya telah mengamankan ke-7 tersangka dan seluruh barang buktinya untuk proses penyidikan lebih lanjut serta melakukan pengembangan atas kasus ini.
"Tersangka diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun di Pamatang Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, " tutup AKP Irvan. (rel)
Sebelumnya diberitakan, kalangan masyarakat di Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar dan sekitarnya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja pihak Kepolisian, setelah diketahui adanya pengungkapan jaringan pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi dihimpun, sejumlah pelaku berikut barang buktinya telah diamankan personel Polsek Perdagangan dari dua wilayah Kecamatan yakni, Kecamatan Bandar dan Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa l(04/06/2024) sekira pukul 20.00 WIB.
"Awalnya, informasi ada penggrebekan di Nagori Sugarang Bayu, hari Senin (03/06/2024) sore, " sebut nara sumber melalui sambungan percakapan selular.
Menurut keterangan, nara sumber mengungkapkan, awalnya dua orang pria sebagai pelaku diamankan personel Polsek Perdagangan di lokasi pertama dan petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
"Ada dua pelaku tertangkap dan juga barang buktinya dari wilayah Nagori Sugarang Bayu, bang. Dua orang pria, salah satunya berinisial Jim, " ungkap nara sumber.
Kemudian, hasil interogasi terhadap ke-2 pelaku, petugas memperoleh keterangan asal usul barang buktinya dan petugas tidak menyia-nyiakan keterangan ke-2 pelaku, bergegas menuju ke lokasi. Setibanya, di lokasi, dilakukan penyelidikan dan pengintaian, pada malam harinya.
"Berdssarkan keterangan si Jim saat diinterogasi menyebutkan, dirinya menerima sabu-sabu dari si Marudut alias Dandim di Kampung Tempel, Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, " beber nara sumber.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis barang buktinya dan selanjutnya pelaku diboyong ke Mako Polsek Perdagangan, " pungkas nara sumber.
Terpisah, Agus Siregar salah seorang tokoh pemuda merespon baik dan mengapresiasi tindakan pihak Polsek Perdagangan dalam hal penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan, peredaran dan transaksi narkotika di wilayah hukumnya.
"Kita sampaikan terima kasih dan mengapresiasi personel Polsek Perdagangan yang tetap konsisten melakukan tindakan pemberantasan peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukumnya, " sebut Siregar saat ditemui di salah satu warkop di Perdagangan.